Sunday, February 14, 2016

Katanya Sertipikat Hak Milik Apartemen

Semangat pagi, semalam ada teman (klient) yg ngajak ngobrol  dg sy. Ceritanya ia (developer baru) mau bikin project apartemen diatas tanah negara, ia ragu apakah pembeli mau beli apartemen tp tidak dapat SHM?. Sekedar info sebelumnya teman ini baru main proyek perumahan. Berikut jawaban saya (sebagian). Sy share semoga bermanfaat: ...........
Strata tittle diatas tanah HGB hanya bisa di terbitkan strata tittle sesuai alas hak  asal nya. Yaitu strata tittle hgb tdk bisa hak milik; kecuali lahan pribadi yg di bangun oleh perusahaan dmn asal tanah tsb SHM ttp pada saat di lakukan pembangunan oleh developer maka status tanah nya yg SHM turun menjadi HGB a/n perseroan, setelah nanti di jual unit2 ke atasnama pribadi maka pembeli bisa mengajukan peningkatan status hgb nya menjadi Hak milik. Krn hak milik hanya boleh di ajukan oleh perseorang WNI bukan badan hukum perseroan, atau WNA tidak di perbolehkan.Pada umumnya apartemen biasanya hanya HGB saja 20-25 thn dan bisa diperpanjang sekali atau 2 x tergantung kondisi bangunan nya. Dan peminatnya tetap banyak dan pembeli tidak memusingkan masalah tsb. Asal pemilik lahan bisa dipercaya...........(ariya, Strategic Project Consultant)

No comments:

Post a Comment